REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menanggapi pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penghentian kasus KTP Elektronik (KTP-el). Kasus tersebut diketahui melibatkan Ketua DPR saat itu Setya Novanto (Setnov).
"DPR sebaiknya panggil eks ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
"Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar rakyat bisa marah," ujarnya menambahkan.
Diketahui dalam sebuah acara, Agus membongkar permintaan Jokowi yang mengeklaim agar kasus KTP-el yang menyeret Setya Novanto dihentikan. Ia mengaku dimarahi oleh Jokowi, yang saat itu ditemani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Lalu, ia mengungkapkan bahwa momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi Undang-Undang KPK. Namun saat itu, Istana menegaskan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan inisiatif DPR.
"Presiden sudah marah, menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ujar Agus.