REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menghormati asas praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang tengah dijalani salah satu mahasiswinya berinisial RDS (20 tahun). RDS diduga menjadi joki CPNS kejaksaan di Bandar Lampung dan kini telah ditetapkan tersangka.
Apabila yang bersangkutan sudah diputuskan bersalah maka kampus akan bertindak. "Sambil menunggu yang bersangkutan dinyatakan bersalah, baru kami bisa putuskan," ujar Direktur Kemahasiswaan ITB Prasetyo Adhitama saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Ia mengatakan ITB menghormati proses hukum dan memegang asas praduga tak bersalah. Selain itu, kampus saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang melibatkan salah seorang mahasiswinya. "Kami masih mengumpulkan bukti-bukti," tegas dia.
Sejauh ini, ia mengatakan kampus belum akan menonaktifkan atau bahkan memberhentikan RDS. Sebab kampus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan RDS sebagai tersangka dalam kasus dugaan joki CPNS pada seleksi di kejaksaan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung tidak menahan yang bersangkutan. Namun, tersangka dikenakan wajib lapor.
Seperti diketahui, Polda Lampung berhasil menangkap salah seorang peserta tes CPNS kejaksaan di Bandar Lampung yang diduga merupakan joki dan mahasiswa ITB. Pelaku melakukan pemalsuan identitas peserta tes CPNS di lingkungan kejaksaan dan sudah dimodifikasi.
Tim pelaku melakukan modifikasi identitas peserta tes CPNS yang asli. RT ditangkap saat melakukan rekam wajah di Gedung Graha Achava Jalan Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).