Kamis 24 Feb 2022 03:59 WIB

Belum Dapat Izin Pimpinan DPR, Baleg-Pemerintah Batal Bahas RUU TPKS

Baleg mengaku Surpres RUU TPKS sudah diterima pimpinan DPR, namun belum dibacakan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengungkapkan peluang jadwal pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengungkapkan peluang jadwal pelaksanaan rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengonfirmasi Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah pada Rabu (23/2/2022) tidak jadi atau batal. Rencananya rapat kerja Baleg dengan pemerintah ini untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Raker pembahasan awal RUU TPKS batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR, karena pimpinan yang tanda tangan surat (persetujuan pelaksanaan) raker," kata Willy di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, sebenarnya Baleg DPR sudah lama mengajukan permintaan agar pembahasan RUU TPKS bisa dilaksanakan pada masa reses. Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah yang diterimanya, Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR pada 11 Februari.

Namun, menurut Willy, hingga saat ini Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS belum dibacakan pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR sehingga pembahasan RUU belum bisa dilaksanakan. "Posisi Baleg stand by saja karena ketika Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR disepakati bahwa kalau Surpres turun maka pembahasan pada masa reses," ujarnya.

Willy mengatakan bahwa Baleg dan Pemerintah sebenarnya sudah siap membahas secara bersama RUU TPKS. Namun, menunggu keputusan pimpinan DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement