REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI yang juga musisi, Ahmad Dhani, mendapat teguran dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Teguran diberikan karena Dhani menyela pernyataan Ariel Noah dan Judika yang tengah menyampaikan aspirasi.
Dalam rapat tersebut, Ariel dan Judika hadir mewakili organisasi penyanyi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Sementara Ahmad Dhani selain sebagai legislator, juga tergabung dalam organisasi pencipta lagu, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
"Jadi, kita benar-benar hari ini, Mas Dhani mengobservasi, mendiagnosa, kita semua di sini memiliki posisi yang sama untuk menemukan nanti susunan peraturan. Begitu," kata Willy.
Teguran itu berawal saat Ariel menyampaikan keresahan terkait kewajiban penyanyi meminta izin sebelum membawakan lagu. Menurut Ariel, perlu ada klasifikasi penyanyi yang wajib meminta izin.
"Kalau setiap kali penyanyi itu mesti bernyanyi, dia mesti minta izin dulu. Kalau kita bilang penyanyi di sini, berarti bukan cuma yang profesional saja. Semuanya, begitu," kata Ariel.
Usai Ariel berbicara, Dhani meminta izin untuk menanggapi. Namun Willy menolak. "Enggak perlu jawab, kita belanja masalahnya. Ini bukan forum berbalas pantun," ujarnya.
Setelah itu, giliran Judika menyampaikan pendapat bahwa banyak musisi merasa tidak nyaman dengan ekosistem royalti, khususnya soal izin menyanyikan lagu. Saat itu, Dhani kembali menyela.
"Kurang enaknya di mana?" kata Dhani.
Sebagai pimpinan rapat, Willy menegur Dhani dan mengingatkan agar tidak memotong pembicaraan. Ia juga menegaskan bahwa Dhani bisa saja dikeluarkan dari forum jika kembali mengulangi hal tersebut.
"Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum," kata Willy.
DPR RI berkomitmen merevisi UU Hak Cipta menyusul polemik royalti di kalangan musisi. Sejumlah musisi pun diminta DPR RI menjadi bagian dari tim perumus pembahasan undang-undang tersebut.