Selasa 22 Feb 2022 13:03 WIB

Partai Buruh: Menaker Jangan Main Akal-akalan Revisi Aturan JHT

Partai Buruh memberikan peringatan agar Menaker tidak main akal-akalan di aturan JHT.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal minta Menaker tak main akal-akalan dalam aturan JHT
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal minta Menaker tak main akal-akalan dalam aturan JHT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan peringatan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida untuk tidak "main akal-akalan" dalam merevisi Permenaker terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pernyataan ini disampaikan usai Presiden Jokowi memerintah Ida merevisi peraturan tersebut.

Menurut Said, perintah revisi itu sama artinya dengan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Lalu ketentuan JHT kembali menggunakan Permenaker 19/2015 yang memperbolehkan pengambilan JHT saat pekerja berhenti bekerja.

Baca Juga

"Yang dimaksud revisi itu adalah mencabut Permenaker 2/2022. Jangan lagi Menaker dan Menko Perekonomian 'main akal akalan'. Entah apa, kami belum tahu kalimat-kalimat yang akan dituangkan dalam revisi itu," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).

Said mengaku khawatir dengan sikap Ida dan Airlangga yang cenderung berupaya mempertahankan Permenaker 2/2022. "Harus benar-benar kita waspadai," ujarnya.

Said pun mendesak Menaker Ida segera mencabut Permenaker 2/2022. Apabila tak dicabut dalam waktu tujuh hari sejak Presiden Jokowi memerintahkan revisi, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Ida.

"Partai Buruh dan serikat-serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi unjuk rasa yang lebih besar, masif, dan berkelanjutan secara terus menerus di seluruh Indonesia bilamana dalam 1x7 hari Menaker belum mencabut Permenaker 2/2022," ujarnya.

Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang memerintahkan Ida merevisi Permenaker 2/2022. Menurut dia, Jokowi telah mendengarkan aspirasi rakyat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Presiden pada Senin (21/2/2022). Jokowi menginstruksikan agar Meneker Ida merevisi aturan tentang JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah sehingga dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga : Mensesneg: Presiden Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers yang diunggah melalui kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).

Ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa (22/2/2022) pagi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya masih membahas syarat-syarat dan mekanisme dalam penyederhanaan pencairan JHT. Karena itu, dia belum bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement