JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi aturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah sehingga dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti pemutusan hubungan kerja...
Berita Lainnya