REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Fraksi PAN berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera merevisi Permenaker 2/2022 tersebut.
Hal ini perlu segera dilakukan agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana JHT. Selain itu, tentu untuk melaksanakan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," ujar Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Anggota Komisi IX DPR itu juga berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden tersebut. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah sepatutnya menunggu kebijakan terbaru. Tentu saja, kebijakan yang akan disesuaikan dengan arahan presiden dan aspirasi para pekerja.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," imbaunya.
Fraksi PAN pun mengapresiasi respons cepat Presiden Jokowi terhadap tuntutan para buruh dan serikat pekerja. Saleh menilai, respons tersebut sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembangan belakangan ini. Dirinya berharap aturan yang nanti dikeluarkan dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dan pekerja.
"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," kata Saleh.
Jokowi telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Presiden pada Senin (21/2/2022). Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami kegelisahan para pekerja terhadap aturan tersebut.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam keterangan pers yang diunggah melalui kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam pertemuan itu, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah. Sehingga, dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti saat ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.