Selasa 22 Feb 2022 00:30 WIB

Pemerintah Didesak Segera Mencabut Permenaker JHT yang Dinilai Cacat Hukum

Buruh mengancam akan demo terus menerus agar pemerintah mencabut aturan baru soal JHT

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Agus raharjo
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing mendesak pemerintah segera mencabut peraturan menteri ketenagakerjaan tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, aturan ini cacat hukum.

Mathias menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah menghalangi hak pekerja. Terutama hak untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun.

Baca Juga

"Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (21/2/2022).

Ia menambahkan, buruh akan demo terus-menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia. Menurut Mathias, JHT bagi buruh sangat penting untuk kelangsungan hidup keluarga. Selain itu, JHT juga mampu memberikan harapan ketika setiap buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dari perusahaan.

Seperti diketahui, pengaturan JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang dimana JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 Tahun, pekerja telah meninggal dunia dan cacat total. Selain daripada tugas kondisi tersebut, JHT tidak dapat diambil manfaat nya.

Mathias menegaskan, permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, melainkan persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus. Tujuannya agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa ke arah lebih baik lagi.

"KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement