REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap perempuan berinisial RAS di kawasan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/12/2025) subuh.
Penangkapan itu terkait dengan dugaan korupsi dalam klaim fiktif senilai Rp 21 miliar jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) DKI Jakarta periode 2014-2024.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta Hutamrin mengatakan, RAS, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pada Kamis (18/12/2025) diumumkan menjadi tersangka, dan ditahan.
“Pengamanan (penangkapan) terhadap RAS dilakukan di area Rutan Salemba tadi subuh, pukul 04:00 WIB,” kata Hutamrin saat konfrensi pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/12/2025).
RAS sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus
RAS diketahui bukan penyelenggara negara. Pun dikatakan Hutamrin, bukan pegawai, atau karyawan pada BPJS Naker. Akan tetapi, peran RAS dalam pengusutan kasus ini tak bekerja sendirian.