Kamis 18 Dec 2025 19:25 WIB

Klaim Fiktif, Wanita Ini Bobol Dana Jaminan Kecelakaan BPJS Naker Hingga Rp 21 Miliar

RAS dalam aksinya bekerja sama dengan pihak oknum karyawan BPJS Naker.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap perempuan inisial RAS pelaku  pembobolan dana JKK BPJS Ketenagakerjaan 2014-2024. Dalam penyidikan dikatakan RAS bersama-sama pihak-pihak internal di BPJS Naker melakukan klaim-klaim fiktif untuk pencairan dana JKK yang merugikan negara sebesar Rp 21 miliar
Foto: Bambang Noroyono
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap perempuan inisial RAS pelaku pembobolan dana JKK BPJS Ketenagakerjaan 2014-2024. Dalam penyidikan dikatakan RAS bersama-sama pihak-pihak internal di BPJS Naker melakukan klaim-klaim fiktif untuk pencairan dana JKK yang merugikan negara sebesar Rp 21 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap perempuan berinisial RAS di kawasan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/12/2025) subuh.

Penangkapan itu terkait dengan dugaan korupsi dalam klaim fiktif senilai Rp 21 miliar jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) DKI Jakarta periode 2014-2024.

Baca Juga

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta Hutamrin mengatakan, RAS, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pada Kamis (18/12/2025) diumumkan menjadi tersangka, dan ditahan.

“Pengamanan (penangkapan) terhadap RAS dilakukan di area Rutan Salemba tadi subuh, pukul 04:00 WIB,” kata Hutamrin saat konfrensi pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/12/2025).

RAS sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Modus

RAS diketahui bukan penyelenggara negara. Pun dikatakan Hutamrin, bukan pegawai, atau karyawan pada BPJS Naker. Akan tetapi, peran RAS dalam pengusutan kasus ini tak bekerja sendirian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement