Senin 21 Feb 2022 11:33 WIB

KPK Periksa Pegawai Kejaksaan Kota Bekasi Terkait Korupsi Rahmat Effendi

Keterangan saksi diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi dalam kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Effendi dalam kasus penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Anton Larano. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap proyek dan lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/2).

Baca Juga

Selain Anton Larano, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia pemerintah kota (BKPSDM Pemkot) Bekasi, Karto; Lurah Bantargebang, Satim Susanto; Lurah Jatibening Baru, Mulyadi dan karyawan swasta, Peter.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK kepada para saksi tersebut. Namun, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen berhasil diringkus KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Politisi partai Golkar itu diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Selain Bang Pepen, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement