REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kesiapan pihaknya membayar uang muka (DP) hingga 60 persen untuk rumah sakit yang memberi mutu pelayanan tinggi terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). "Klaim belum diverifikasi kami bisa berikan. Buat apa diberikan, biar rumah sakit memberikan pelayanan lebih bermutu pada peserta BPJS Kesehatan," kata Ghufron dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan akan menilai pelayanan tiap rumah sakit kepada peserta program JKN-KIS dengan indikator mutu layanan. BPJS Kesehatan akan memberi penghargaan pada rumah sakit yang memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN. Penghargaan itu dengan pembayaran klaim di muka hingga 60 persen, sisa klaimnya akan dibayarkan secara penuh setelah berkas klaim selesai diverifikasi.
"Jadi kalau layanannya itu bagus, kepatuhannya bagus, ada indikatornya. Indikator bisa dipenuhi dengan baik, kami berikan bisa sampai 60 persen, tergantung kinerja dan mutu layanan kepada peserta," katanya.
Ghufron mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memiliki arus kas yang lancar. Tujuannya supaya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS.
Ghufron menginginkan tidak ada rumah sakit yang mendiskriminasi atau menomorduakan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien kategori lain. Dia menginginkan rumah sakit memberikan pelayanan yang prima terhadap peserta JKN-KIS dan akan memberikan insentif bagi RS tersebut berupa pembayaran klaim di muka.
Ghufron menegaskan keuangan BPJS Kesehatan kini sudah sehat dan mencukupi untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Keuangan kita sudah sehat, meskipun tidak terlalu sehat, tapi sudah sehat. Definisi sehat itu menurut peraturan pemerintah apabila kita memiliki dana cadangan untuk membayar satu setengah bulan, kami sekarang sudah bisa membayar untuk 4,8 bulan," katanya.
Kebijakan pembayaran klaim di muka ini telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan sejak November 2021, namun hingga saat ini belum seluruh rumah sakit memanfaatkannya. Ghufron mengajak agar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap peserta JKN dan mendapatkan insentif pembayaran klaim di muka.