Sabtu 19 Feb 2022 15:49 WIB

Penuntasan Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Diserahkan ke Jampidmil

Jaksa Agung memutuskan kasus ini menjadi pidana konektifitas pada Senin (14/2/2022).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melimpahkan hasil penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Senin (21/2). Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, kasus tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab bidang pidana militer.

Baik untuk penetapan tersangka maupun penuntasan ke pengadilan. Supardi mengatakan, pelimpahan seluruh berkas hasil penyidikan itu dilakukan karena kasus tersebut sudah diputuskan menjadi pidana koneksitas. Yaitu, peristiwa pidana yang melibatkan peran bersama-sama antara anggota militer dan sipil.

Baca Juga

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kuat dugaan terjadinya persekongkolan peran sipil dan militer yang menyebabkan kerugian negara Rp 515,4 miliar, dan 20 juta dolar AS. Menurut Supardi, karena sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab di Jampidmil, maka untuk pengumuman tersangka dan penuntasannya di pengadilan, juga ada pada otoritas pidana militer.

“Kita di Jampidsus tidak akan umumkan tersangka. Nanti di sana (Jampidmil) yang umumkan tersangka. Koneksitasnya, sudah di sana. Termasuk nanti kalau ada tersangka dari militer, ataupun dari swasta, yang umumkan sana,” ujar Supardi, Sabtu (19/2/2022).

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2012-2021. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 BT. Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 515,4 miliar, dan 20 juta dolar AS.

Kerugian tersebut, terkait dengan sewa satelit, dan pengadaan ground segment. Dalam kasus ini, selain melibatkan TNI, dan Kemenhan, pihak-pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut menjadi objek pemeriksaan.

Kasus tersebut, diumumkan menjadi pidana koneksitas oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (14/2). “Dari gelar perkara, penyidikan berkesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan (anggota) TNI, dan sipil,” ujar Burhanuddin, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (14/2).

Sebelum diputuskan menjadi koneksitas, tim penyidikan di Jampidsus, menjadi tim utama dalam pengungkapan. Di Jampidsus, proses pengungkapan tersebut, pun dengan turut melakukan pemeriksaan terhadap tiga purnawirawan TNI yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidikan yang dilakukan di Jampidsus, pun belakangan melakukan pencegahan terhadap tiga nama pihak swasta, termasuk satu warga negara asing, untuk tak boleh keluar wilayah Indonesia, karena diyakini berpotensi menjadi tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement