Sabtu 19 Feb 2022 11:42 WIB

Sambut HUT ke-29, Pemkot Tangerang Gelar Konsultasi Bantuan Hukum Gratis

Masyarakat bisa mendaftar lewat petugas RT/RW atau Satgas P2TP2A di kantor kelurahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang menggelar kegiatan konsultasi bantuan hukum bagi masyarakat dalam rangka perayaan HUT ke-29 Kota Tangerang yang jatuh setiap 28 Februari. "Melalui bantuan hukum ini masyarakat bisa berkonsultasi dengan pihak yang ahli di bidangnya terkait permasalahan hukum yang tengah dihadapi", kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (19/2/2022).

Dia menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi bantuan hukum itu. "Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh LBH yang bersedia ikut memfasilitasi kegiatan konsultasi hukum kali ini. Semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat kita yang membutuhkan solusi dan bantuan hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi," ujar Herman.

Baca Juga

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tangerang, Mohamad Rakhmansyah menjelaskan, kegiatan bantuan hukum diselenggarakan selama pada 21-25 Februari 2022 secara virtual dan berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Kota Tangerang. Kegiatan keliling tersebut gratis bagi masyarakat Kota Tangerang.

Masyarakat bisa mendaftar melalui petugas RT/RW atau Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kantor kelurahan masing-masing. Mereka bisa memanfaatkan layanan itu untuk konsultasi berbagai masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement