Kamis 17 Feb 2022 16:30 WIB

Pepadi Tetap akan Laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Polri

Padahal, Ustadz Khalid sudah meminta maaf terkait pernyataan soal wayang.

Ustadz Khalid Basalamah melakukan klarifikasi terkait kontroversi ceramah mengenai persoalan wayang.
Foto: Dok. Pribadi
Ustadz Khalid Basalamah melakukan klarifikasi terkait kontroversi ceramah mengenai persoalan wayang.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) tetap akan melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). Padahal, pendakwah itu telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf, terkait pernyataannya tentang wayang.

"Kemarin (Rabu, 16/2) saya sudah rapat dengan tim hukum dan Pepadi Pusat di Jakarta. Setelah kami pelajari, klarifikasi Khalid Basalamah itu bukan permintaan maaf seperti yang kami maksudkan," kata Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji, saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Dalam hal ini, lanjutnya, Pepadi meminta ustadz Khalid Basalamah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh dalang melalui media massa mainstream maupun media sosial. Menurut dia, klarifikasi Khalid Basalamah baru sebatas melalui media sosial, yang kemudian dikutip oleh sejumlah media massa. 

Pepadi menuntut permintaan maaf Basalamah secara langsung di media massa. Selain itu, materi klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan Khalid Basalamah melalui akun Youtube Khalid Basalamah Official juga tidak sesuai dengan harapan Pepadi,khususnya Pepadi Wilayah Banyumas Raya.

"Kami bukan minta klarifikasi, karena yang saya minta adalah Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf kepada para dalang dan sebagainya. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung. Ini kan umum sekali, bukan itu yang kami maksud," tegasnya.

Bambang mengatakan Pepadi memutuskan tetap akan melaporkan ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/2/2022), pukul 10.00 WIB. Hal itu dilakukan karena pihaknya meyakini Khalid Basalamah tidak akan melaksanakan ultimatum dari Pepadi Wilayah Banyumas Raya, yakni menyaksikan pergelaran wayang purwa di Jawa Tengah dan wayang orang Barata di Jakarta, serta mengunjungi industri wayang purwa di Yogyakarta dalam waktu 7x24 jam sejak Ahad (13/2/2022).

Tim penasihat hukum Pepadi Pusat juga telah berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait rencana pelaporan tersebut. "Besok Senin (21/2/2022) kami ditunggu di Bareskrim Mabes Polri, dan yang akan melaporkan secara langsung adalah Pepadi Pusat," jelasnya.

Dia mengatakan, pelaporan tersebut bukan didasari oleh unsur kebencian, melainkan ada unsur penistaan terhadap budaya adiluhung yang sudah mendapatkan pengakuan dunia. Sebelumnya, Pepadi Wilayah Banyumas Raya akan melaporkan ustadz Khalid Basalamah terkait dengan pernyataan bahwa wayang dilarang dalam Islam dan lebih baik dimusnahkan.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Klarifikasi Sekaligus Minta Maaf Soal Wayang 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement