Rabu 16 Feb 2022 17:54 WIB

Upaya Kemenhan Lolos dari Sanksi Denda Vendor Satelit

Kemenhan mengajukan gugatan ke PN Jakpus terhadap putusan arbitrase internasional.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Kemenhan baru-baru ini mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk menghindari sanksi denda dari vendor pengadaan satelit Navayo International AG.
Foto:

Selain gugatan ke PN Jakpus, proses hukum pun bergulir di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pada Senin (14/2/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 515,4 miliar, dan 20 juta dolar AS tersebut meningkat menjadi pidana koneksitas.

Burhanuddin menerangkan, pidana koneksitas, merupakan peristiwa tindak pidana yang melibatkan orang-orang sipil, dan anggota militer. Status pidana koneksitas tersebut, Jaksa Agung jelaskan, setelah tim penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melakukan gelar perkara gabungan bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), dan tim dari Puspom, juga Babinkum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sehingga para peserta gelar perkara sepakat mengusulkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan, ditangani secara koneksitas,” ujar Burhanuddin.

Artinya, Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut bakal berujung pada penetapan tersangka dari kalangan sipil, dan kalangan militer. Burhanuddin menerangkan, karena perkara tersebut menjadi pidana koneksitas, maka, ia memerintahkan pembentukan tim penyidikan gabungan.

Tim penyidikan gabungan tersebut, kata Burhanuddin terdiri dari penyidikan Jampidsus, Jampidmil pada Kejakgung, dengan menggandeng Puspom TNI, dan Babinkum TNI. “Diharapkan, tim penyidik, dapat segera menemukan tersangka,” ujar Burhanuddin menambahkan.

Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, timnya akan mengusut keterlibatan, dan peran para sipil. Sedangkan pada tim Jampidsus, akan melakukan penyidikan di level anggota militer.

Di level Jampidmil, juga akan melakukan penyidikan pada purnawirawan yang saat kasus tersebut terjadi masih menjadi anggota militer. “Kita dalam gelar perkara, memperoleh kesimpulan bahwa dari alat-alat bukti yang sudah didapat, memang kuat ada keterlibatan sipil, dan oknum dari TNI,” ujar Febrie.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2012-2021. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 BT.

Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 515,4 miliar, dan 20 juta dolar AS. Kerugian tersebut, terkait dengan sewa satelit, dan pengadaan ground segment. Dalam kasus ini, selain melibatkan TNI, dan Kemenhan, pihak-pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga turut menjadi objek pemeriksaan.

Sampai dengan Senin (14/2), proses penyidikan kasus tersebut, belum menetapkan tersangka. Tetapi, dari proses penyidikan, tercatat sudah lebih dari dari 15 nama diperiksa sebagai saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut, kebanyakan dari bos pada perusahaan swasta, PT Dini Nusa Kusuma (DNK), selaku pengelola satelit di Kemenhan. Dua mantan pejabat tinggi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LEN Industri, pun turut diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut, tim di Jampidsus, juga bersama-sama dengan Jampidmil, turut memeriksa tiga purnawirawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua dari tiga purnawirawan yang diperiksa, adalah Laksamana Pertama (Purn) Ir Listyanto, mantan Kepala Pusat Pengadaan di Kemenhan. Dan Laksda (Purn) Ir Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) di Kemenhan.

 

photo
TNI melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 196,8 miliar untuk membantu penanganan virus Covid-19 atau corona. - (Pusat Data Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement