Jumat 11 Feb 2022 03:03 WIB

Jaksa KPK: BUMD Sarana Jaya Gagal Sukseskan Janji Gubernur Jakarta

Jaksa menuntut eks dirut Saranaja Jaya 6 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya gagal menyukseskan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyediaan
Foto:

Dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang. Selanjutnya, perusahaan swasta, yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory, yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB). Beneficial owner PT Adonara, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar setuju.

Lalu, disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan sepakat menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi. Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan, dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter).

Namun, Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelaksana appraisal yang sengaja dibuat backdate dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga sebesar Rp 6,1 juta/meter persegi.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar, dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar, sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar. Yoory mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah", tetapi tetap setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019.

Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene. Karena itu pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-Suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp 10 miliar.

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.Yoory akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 17 Februari 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement