Rabu 09 Feb 2022 01:35 WIB

KPK Digugat Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Helikopter AW 101

Pemohon minta hakim menyatakan status tersangkanya tak sah karena lampaui dua tahun.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh pihak bernama Jhon Irfan Kenway terkait dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101. Gugatan tersebut dilayangkan Jhon Irfan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh pihak bernama Jhon Irfan Kenway terkait dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101. Gugatan tersebut dilayangkan Jhon Irfan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh pihak bernama Jhon Irfan Kenway terkait dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101. Gugatan tersebut dilayangkan Jhon Irfan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 10/Pd.Pra/2022/PN JKT.SEL. "Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK-44/01/06.2017 tanggal 16 Juni 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Ada beberapa petitum yang diajukan oleh pemohon. Pemohon meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah karena status itu sudah melampaui waktu dua tahun dan tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya.

Selain itu, Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran aset yang sudah dilakukan, termasuk milik ibu kandungnya. Dia juga meminta hakim mencabut pemblokiran uang negara Rp 139,43 miliar yang berada di rekening PT. Diratama Jaya Mandiri.

"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan tersebut.

 

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI di era Panglima Jendral Gatot Nurmantyo dengan KPK. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Sehingga diyakini ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

Puspom TNI kemudian menetapkan lima tersangka dari unsur militer dalam perkara tersebut. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabes AU, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda (Purn) SB selaku Staf Khusus KSAU atau eks Asrena KSAU.

Sedangkan KPK menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia. Namun, lembaga antirasuah tersebut hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement