Kamis 10 Feb 2022 12:44 WIB

KPK Kembali Panggil Sekretaris Jenderal DPC Demokrat

Sekretaris Jenderal DPC Demokrat diperiksa terkait bupati Penajam Paser Utara.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. (Juru Bicara KPK Ali Fikri, tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. (Juru Bicara KPK Ali Fikri, tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Syamsudin alias Aco. Dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.

"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ini merupakan panggilan kali kedua bagi Aco untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Aco sebelumnya telah dipanggil pada Jumat (21/1/2022) lalu. Namun saat itu, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim. Selain Aco, KPK juga memeriksa Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir; SAFWANA Sekretaris Dinas PU Kabupaten Penajam Paser Utara, Safwana; Staf Bagian  Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Herry Nurdiansyah serta Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara, Machmud Syamsu Hadi.

Selanjutnya, Direktur bersama pegawai PT Borneo Putra Mandiri yakni Fitri Astuti dan Hajrin Zainudin; Karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan; Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera, Jaya; Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; Karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul; Humas PT. Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar dan Pegawai CV Karya Taka Cont, Endang Fitriani.

Kendati demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap para saksi tersebut. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Abdul Gafur Mas'ud juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. KPK menduga Gafur menggunakan rekening perempuan 24 tahun itu untuk menerima uang suap. 

Nur Afifah juga diduga membantu Gafur mengelola uang tersebut. KPK mengaku akan menelusuri penggunaan uang hasil korupsi dimaksud, salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai. Hal tersebut menyusul tersangka Abdul Gafur tengah mengikuti pemilihan ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement