Rabu 09 Feb 2022 22:33 WIB

KPK Latih 400 ASN Banten Jadi Penyuluh Antikorupsi

Peran Penyuluh Antikorupsi sangat besar dalam membangun budaya antikorupsi

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Hiru Muhammad
Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka memperingati hari kesadaran nasional, hari olahraga nasional dan hari statistik nasional di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Banten, (ilustrasi)
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka memperingati hari kesadaran nasional, hari olahraga nasional dan hari statistik nasional di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Serang, Banten, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi (Pemprov) Banten sebagai penyuluh antikorupsi. Ratusan ASN itu terdiri dari guru dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Provinsi Banten.

"Kami menilai peran Penyuluh Antikorupsi sangat besar dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan, Rabu (9/2).

Baca Juga

Menurutnya, para Penyuluh Antikorupsi dari sektor pendidikan yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi yang lebih efektif dan efisien. Dia mengatakan, hal itu dapat mereka lakukan di satuan pendidikan masing-masing.

Kegiatan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi bagi ASN Banten ini akan dilaksanakan selama tahun 2022 secara daring dan dibagi menjadi 10 angkatan. KPK mengawali rangkaian pelatihan dengan menyelenggarakan pembukaan yang dilakukan secara hybrid dari Gedung BPSDMD Provinsi Banten.

Lili mengatakan, KPK tidak dapat bekerja sendirian dalam membangun budaya antikorupsi. Dia menlanjutkan, peperangan terhadap pidana rasuuh dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat terutama para Penyuluh Antikorupsi.

Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten. Untuk mendukung hal itu, KPK akan terus melatih agen-agen perubahan melalui pelatihan sesuai dengan SKKNI Nomor 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement