REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menanggapi kabar pengerahan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, atas permintaan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, persoalan di Wadas seharusnya menggunakan asas musyawarah dan mufakat bukan kekerasan.
"Jawabannya jelas, hal ini harus menggunakan asas musyawarah dan mufakat. Semua untung rugi dijelaskan secara lengkap, jelas dan tuntas. Keberatan hanya bisa dicairkan dengan logika dan penjelasan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/2/2022).
Kemudian, ia melanjutkan penggunaan kekerasan tidak diperbolehkan dan harus dihindari. Bila proyek tersebut menguntungkan masyarakat luas, pasti ada mekanisme kearifan kolektif yang dapat jadi solusi. "Tidak boleh ada kekerasan. Harus ada komunikasi yang benar antar masyarakat dan pemerintah," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Polda Jawa Tengah mengaku keberadaan anggota kepolisiandi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, atas permintaan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Tengah. Keberadaan aparat untuk mendampingi pelaksanaan proses pengukuran lahan untuk kepentingan proyek pembangunan Bendungan Bener.
Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, saat dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). Iqbal menuturkan, kronologi pengerahan aparat yakni, pada Senin (7/2/2022), Kepala BPN Wilayah Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah.
Audiensi ini terkait dengan atensi Presiden Joko Widodo atas percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Selanjutnya BPN Wilayah Jawa Tengah meminta bantuan pendampingan kepada Polda Jawa Tengah. Sebab, akan dilakukan proses pengukuran lahan untuk kepentingan proyek strategis nasional, pembangunan Bendungan Bener.