REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Menkopolhukam Mahfud MD meminta maaf atas insiden Wadas. Hal ini menyusul temuan Komnas HAM yang menyebut adanya kekerasan berlebihan terhadap warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Ananda mengatakan temuan Komnas HAM ini membantah pernyataan Mahfud MD yang sempat menyebut tak ada kekerasan di Wadas. Mahfud sempat mengklaim kepolisian sudah menerapkan prosedur dan tak melakukan kekerasan di Wadas.
"Mahfud MD harus meminta maaf atas pernyataannya. Mahfud MD juga harus mengambil langkah konkret dalam penanganan kasus Wadas," kata Rivanlee di Jakarta, Jumat (25/2).
Rivanlee menuntut Mahfud MD agar menaati rekomendasi Komnas HAM. Ia mendesak tak ada lagi kekerasan aparat kepolisian kepada warga Wadas. Kemudian, ada sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku kekerasan di Wadas. "Mahfud MD harus menjamin tidak ada polisi yang mendatangi warga, menjamin adanya penindakan terhadap anggota serta pimpinan yang melakukan dan membiarkan pelanggaran terjadi dan menjamin tidak terjadi kejadian serupa di wadas di kemudian hari dengan mengacu pada temuan komnas HAM," ujar Rivanlee.
Selain itu, Rivanlee meminta Komnas HAM menindaklanjuti temuan dengan meneruskannya ke Presiden Joko Widodo. Ia berharap temuan itu dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah dalam tiap agenda pembangunan. "Memberikan rekomendasi tersebut ke presiden supaya menjadi atensi bahwa pelaksanaan PSN (proyek strategis nasional) penuh polemik dan patut dievaluasi ke depannya agar tidak terjadi hal itu kembali," ucap Rivanlee.
Rivanlee juga meminta Komnas HAM agar menyampaikan temuan soal insiden Wadas ke Polri. Selanjutnya, Komnas HAM bisa memantau apakah rekomendasinya sudah dijalanlan atau belum. "Komnas HAM menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan temuan ke Kapolri supaya bisa diteruskan ke tingkat Kapolda," tutur Rivanlee.
Sebelumnya, Komnas HAM mengatakan terdapat pengabaian hak atas free, prior, and informed consent (persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan) terkait proyek tambang batu andesit yang direncanakan di daerah Desa Wadas.
Komnas HAM juga menyatakan pada tanggal 8 Februari benar terdapat penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman masyarakat, serta hak anak. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan, antara lain, untuk Gubernur Jawa Tengah, Menteri PUPR, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tambang andesit serta pembangunan Bendungan Bener untuk memastikan partisipasi warga dengan memperhatikan prinsip-prinsip persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan dalam proyek tersebut.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan evaluasi, pemeriksaan dan sanksi kepada semua petugas kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga dan pelanggaran SOP serta melakukan pencegahan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.