Senin 25 Apr 2022 19:13 WIB

Pelanggaran HAM yang Jelas dan Kekuatan Buzzer di Kisruh Desa Wadas

PP Muhammadiyah menemukan kekuatan buzzer memutarbalikkan fakta di Desa Wadas.

Pertigaan tempat aparat berjaga sudah kosong di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatan warga berlangsung normal pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. Kondisi desa juga mulai kondusif pascapenangkapan warga pekan lalu. Diketahui 63 warga ditangkap kepolisian bersamaan dengan pengukuran tanah warga yang setuju dengan penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Wadas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pertigaan tempat aparat berjaga sudah kosong di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022). Kegiatan warga berlangsung normal pascapenarikan aparat kepolisian dari Desa Wadas. Kondisi desa juga mulai kondusif pascapenangkapan warga pekan lalu. Diketahui 63 warga ditangkap kepolisian bersamaan dengan pengukuran tanah warga yang setuju dengan penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener di Wadas.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Kelanjutan kasus Desa Wadas hingga saat ini belum tampak kejelasannya. PP Muhammadiyah pun bersikap menyatakan tegas terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proyek penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga

Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi mengkritisi Proyek Strategis Negara (PSN) Bendungan Bener, Purworejo. Proyek tersebut menurutnya merugikan warga Wadas karena dipaksa menjual lahan demi tambang andesit. Padahal wilayah Wadas berada di luar PSN Bendungan Bener.

"Pembangunan yang belum jelas hasilnya lebih gampang mengorbankan kepentingan rakyat dimana lokasi pembangunan berada," kata Ridho dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat konferensi pers pada Senin (25/4/2022).

Ridho menyayangkan proyek Bendungan Bener dan tambang andesit yang tak memperhatikan dampak bagi lingkungan sekitar. Menurutnya, ini terjadi karena besarnya ambisi pembangunan tak sejalan dengan kemampuan yang tak memadai.

"Seringkali ambisi tidak diikuti dengan kapasitas dalam menyiapkan rancang bangun yang lebih humanis, terukur, dan mitigasi bencana sosio-ekologis yang memadai," ujar Ridho.

Ridho juga mengungkapkan tidak ada mekanisme deliberatif (musyawarah) bersama seluruh warga Wadas yang terdampak. Padahal menurutnya hal ini penting untuk keberlangsungan sebuah PSN.

"Sehingga ambisi proyek ini merupakan demokrasi tanpa demos (rakyat)," ucap Ridho.

Oleh karena itu, Ridho menilai konflik di kasus tambang andesit Wadas sebagai konflik struktural antara kekuasaan negara-pasar dan solidaritas kewargaan masyarakat sipil. Belum lagi kekuatan buzzer bekerja non-stop dalam usaha untuk memutarbalikkan fakta (disinformasi) seolah-olah tidak terjadi apa-apa di Desa Wadas.

"Padahal pelanggaran HAM dan krisis sosio-ekologis jelas nyata di dalamnya," tegas Ridho.

PP Muhammadiyah hari ini juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus kekerasan di Desa Wadas. Rekomendasi tersebut didasari oleh kajian dan studi mendalam.

Pertama, PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis dan jurnalis. Sanksi pun wajib diberikan kepada aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi bertentangan dengan fakta lapangan soal kekerasan  telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas.

"Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat konferensi pers pada Senin (25/4/2022).

Kedua, PP Muhammadiyah mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM dan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Listrik/Internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo.

"Ketiga, mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian supaya memiliki kearifan dan bijaksana dalam merespons aspirasi warga di Desa Wadas dan gerakan masyarakat sipil dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga," ujar Trisno.

"Menempuh cara demokratis serta tanpa kekerasan dalam menyikapi model

ekspresi protes/aspirasi masyarakat. Dan mendukung misi melestarikan kekayaan alam lokal, kehidupan dan penghidupan warga," lanjut Trisno.

Keempat, PP Muhammadiyah meminta Pemerintah Pusat untuk membuka akses informasi dan menjelaskan terkait SIUP Proyek Strategis Nasional. Hal ini sebagai cara untuk memastikan agenda pembangunan berjalan sesuai konstitusi, memenuhi asas keadilan serta kelestarian lingkungan hidup dan ekologi.

"Ini mengingat sejumlah sektor dalam Proyek Strategis Nasional telah menyebabkan pergolakan lahan dan agraria dengan warga lokal sebagai korban intimidasi, kekerasan, dan teror dari aparat kepolisian," ujar Trisno.

Terakhir, PP Muhammadiyah meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memitigasi secara serius, akuntabel, transparan, independen, dan profesional terkait dampak degradasi kualitas lingkungan hidup dan potensi kebencanaan yang diakibatkan oleh Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia.

"Pernyataan sikap ini kami buat dengan maksud menjalankan tanggung jawab sosial, keagamaan, dan ekologi demi kepentingan merawat tanah dan air bangsa Indonesia. Semoga dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak terkait," ucap Trisno.

Diketahui, studi PP Muhammadiyah dilakukan melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta didukung tim peneliti Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Studi ini mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok terumpun dengan warga dan pemangku kepentingan, analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan pasca kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada 8 dan 9 Februari 2022. Studi ini juga membahas ancaman besar kerusakan lingkungan hidup dan ekologi akibat pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo.

photo
Aliansi Solidaritas Untuk Wadas menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (22/3/2022). Pada aksi Wadas Menggugat ini mereka menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menghentikan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Serta menuntut Ganjar Pranowo untuk mencabut IPL Bendungan Bener dan mengeluarkan Wadas dari IPL Bendungan Bener. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement