Rabu 09 Feb 2022 15:32 WIB

YLBHI: Warga Wadas yang Istighatsah Dikepung dan Ditangkap

Kepolisian disebut mengintimidasi dan mengusir pengacara publik LBH Yogyakarta.

Rep: Rizky Suryarandika, Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Aparat Kepolisian berjaga di akses masuk menuju Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Foto:

Atas dasar itulah, YLBHI dan LBH Yogyakarta menuntut aparat kepolisian dan TNI ditarik mundur dari Desa Wadas. Tuntutan berikutnya ialah pembebasan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas. "Hentikan pengukuran di Desa Wadas dan hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener," tegas Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta maaf kepada seluruh warga Wadas terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) siang. Ganjar juga menegaskan dirinya bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di Wadas, termasuk dengan sejumlah masyarakat yang diamankan aparat kepolisian.

Ganjar mengaku sudah meminta warga yang telah diamankan tersebut untuk dibebaskan. “Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin dan hari ini akan dilepas untuk dipulangkan ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Di lain pihak, Ganjar juga menegaskan sudah menempuh proses panjang terkait pembangunan Bendungan Bener ini. Selama proses itu, ruang dialog juga dibuka untuk masyarakat, khususnya mereka yang masih menolak pembangunan.

“Kami minta mereka (masyarakat) yang pro maupun yang kontra dihadirkan untuk membahas bersama, Tetapi kemarin saat dilalukan dialog, pihak yang belum setuju ternyata tidak hadir,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku, dalam insiden yang terjadi di Desa Wadas, polisi mengamankan sebanyak 64 orang warga. Mereka saat ini berada di Polres Purworejo. Rencananya, ke-64 orang warga tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Kapolda mengeklaim, tak ada upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap warga Wadas. Polisi hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan. Sebab terjadi gesekan antara kelompok warga yang pro dengan kelompok warga yang kontra dengan pembangunan bendungan.

Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyaraka yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. “Makanya kami amankan ke sini (MapolresPurworejo) dan hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat,” klaim Kapolda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement