Sabtu 18 May 2024 18:37 WIB

Kemenkumham Tetapkan 12 Kuliner Betawi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi jadi kekayaan intelektual komunal.

Kuliner khas Betawi (ilustrasi). Kemenkumham menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi jadi kekayaan intelektual komunal.
Foto: Republika/Umi Nur Fadhilah
Kuliner khas Betawi (ilustrasi). Kemenkumham menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi jadi kekayaan intelektual komunal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) telah menetapkan sebanyak 12 kuliner Betawi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Terkait hal itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta ​​​​​​​menerima 12 Pencatatan Inventarisasi KIK Indikasi Asal dari Kemenkumham RI.

Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengemukakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Disbud DKI Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta dan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dalam melestarikan warisan budaya dan meningkatkan ekonomi warga.

Baca Juga

"Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar," kata Iwan, Sabtu (18/5/2024).

KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.

Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.

Adapun 12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya, yakni Komunitas Gabus Pucung, Asinan Betawi, Bir Pletok, Gado-Gado Jakarta, Kembang Goyang, Kerak Telor, Laksa Betawi, Roti Buaya, Selendang Mayang, Soto Betawi, Kue Rangi dan Sayur Asem.

"Melalui pencatatan ini diharapkan para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," ujar Iwan.

Pemberian Surat Pencatatan KIK Indikasi Asal ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Jakarta yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Linda Enriany, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Zulhairi, Sekretaris Umum Lembaga Kebudayaan Betawi Imron Hasbullah dan undangan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement