Sementara, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes ketat. Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Safrizal mengatakan, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, telah diprediksi oleh Pemerintah jauh hari sebelumnya.
"Karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," katanya.