Selasa 08 Feb 2022 07:34 WIB

Jabodetabek PPKM Level 3 Lagi Selama Sepekan

PPKM level 3 di Jabodetabek mulai berlaku hari ini hingga 14 Februari mendatang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melintas di dekat mural Covid-19 di kawasan Cikoko, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Adapun maksimal pengunjung makan 60 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas yang dibolehkan maksimal 60 persen. Aturan lainnya, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal diisi dua orang dan waktu makan 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 WIB. Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan wajib penggunaaan PeduliLindungi. Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah divaksin dosis pertama serta tempat bermain anak dibuka maksimal 35 persen.

Adapun untuk bioskop dapat beroperasi maksimal 50 persen. Hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Serta anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah divaksin dosis pertama.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement