REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Kemarin (6/2/2022), saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (7/2/2022).
Eddy menegaskan bahwa kegiatan itu melanggar prokes dan terkena denda maksimal. Di ruangan pertemuan gedung tersebut, dia bersama jajaran camat dan polsek setempat langsung bergerak cepat melakukan penyegelan.
"Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, melainkan ruang pertemuannya," kata Eddy.
Untuk itu, Eddy memandang perlu peran dari kelurahan dan kecamatan dalam penerapan prokes. Menurut dia, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, salah satunya melanggar jam operasional di kawasan Tenggilis. RHU tersebut saat ini sudah ditutup oleh Camat Tenggilis.
"Kalau sampai ada yang melanggar, pasti kami tutup. Kami denda dan diberhentikan operasionalnya selama 7 hari serta membuat surat pernyataan sesuai dengan perintah Pak Wali Kota," katanya.
Eddy menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai langkah antisipasi sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, di antaranya melakukan swab hunter, pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di tempat rekreasi hiburan umum (RHU), pengaturan jam buka tutup warung kopi (warkop), swalayan, kafe, dan lainnya.
"Kami telah mengirim surat ke kelurahan dan kecamatan se-Surabaya untuk melakukan giat rutin," katanya.
Baca: Akses Masuk Dibatasi, WNA Harus Penuhi Syarat untuk Datang ke Indonesia
Baca: Anies Akui Sempat akan Hentikan PTM Selama 1 Bulan
Baca: Pemkab Tangerang Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Semua Sekolah