Senin 07 Feb 2022 17:24 WIB

Tiga Saksi Diperiksa Terkait Kecelakaan Bus di Bantul

Polres Bantul belum dapat menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Friska Yolandha
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Olah TKP tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan 13 orang meninggal duia pada Ahad (6/2).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/2/2022). Olah TKP tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus pariwisata yang mengakibatkan 13 orang meninggal duia pada Ahad (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polres Bantul masih terus melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan bus mengakibatkan sampai saat ini 13 orang meninggal dunia. Walaupun sudah memeriksa tiga saksi, Polres Bantul belum dapat menetapkan tersangka kejadian tersebut.

Polres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, sampai tadi malam sekitar 10.00 sudah bisa diidentifikasi seluruh korban meninggal dunia berjumlah 13 orang. Setelah itu, korban meninggal langsung dibawa ke Sukoharjo menggunakan 13 mobil ambulans.

Baca Juga

Rombongan dikawal langsung personel Polres Bantul dan Ditlantas Polda DIY. Ihsan menekankan, data-data dari 13 korban meninggal sudah pula teridentifikasi secara lengkap, sedangkan korban lainnya masih menerima perawatan di tiga rumah sakit.

Ada 24 orang lain yang masih dirawat. Baik tujuh orang di RSUD Bantul, 11 orang di RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan beberapa RS yang menjadi rujukan. Sebab, ada luka-luka yang memang harus dirujuk ke RS-RS lain yang ada di Kota Yogyakarta.

Selain itu, Ihsan mengungkapkan, Ahad malam sudah banyak pula korban luka ringan yang sudah kembali ke rumah. Ada beberapa orang yang bisa menjalani rawat jalan dan langsung diantarkan Polres dan Pemkab Bantul ke Sukoharjo maupun Surakarta.

"Saat ini, masih ada korban yang dirawat dan tentu rumah sakit akan maksimal melakukan perawatan," kata Ihsan, Senin (7/2/2022).

Ia turut menjelaskan, Polres Bantul sudah mengidentifikasi kendaraan yang ada di TKP. Secara estafet, sejak Senin pagi dibantu Dirlantas Polda DIY dan Korlantas Mabes Polri telah dilaksanakan olah TKP menganalisa penyebab utama kecelakaan.

Tentu, lanjut Ihsan, diperkuat keterangan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah tiga orang saksi diperiksa dan masih menanti kondisi dari korban lain yang sampai saat ini masih dirawat dan belum dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ke mereka.

Ihsan menegaskan, tiga orang saksi yang sudah diperiksa ada di sekitar TKP dan melihat kecelakaan tersebut. Nantinya, keterangan saksi-saksi ini diperkuat hasil dari olah TKP dan traffic accident analysis yang sudah dilaksanakan.

Selain itu, hari ini sudah didatangkan perwakilan-perwakilan dari Mercedes Benz sebagai pemilik merk kendaraan yang dipakai. Mereka sudah diperiksa dan dibawa ke TKP melakukan semacam pengecekan kondisi, termasuk bekas-bekas kendaraan.

Dari mereka, dikumpulkan keterangan apakah ada pengereman, apakah ada bagian-bagian yang tidak berfungsi dan sebagainya. Telah dilakukan pula rakor dengan lima pilar terkait lalu lintas membahas agar kejadian ini tidak terulang lagi.

"Sampai saat ini, kami belum menetapkan tersangka karena semua masih bergulir," ujar Ihsan.

Ihsan menekankan, dari pemeriksaan sudah dapat pula dipastikan jika KIR maupun surat-surat seperti SIM dan STNK masih berlaku. Sehingga, dipastikan dari sisi operasional layak, tinggal menanti pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi ahli terkait kelayakan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Agus Doto Pitono menambahkan, pada Senin siang telah mulai diserahkan santunan kepada korban meninggal. Dari 13 korban meninggal ada 11 orang ahli waris korban meninggal yang sudah menerima santunan.

Sedangkan, ahli waris dari dua korban meninggal lain masih menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi dan akan pula menerima santunan dalam waktu dekat. Selain itu, kepada 24 orang yang masih dirawat di rumah sakit sudah diberikan jaminan.

"Dan akan mendapatkan biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 20 juta. Jadi, keluarga korban tidak mengeluarkan uang karena sudah dijamin Jasa Raharja dan alhamdulillah tidak sampai 24 jam, tadi siang santunan sudah dapat diserahkan," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement