Sabtu 05 Feb 2022 09:03 WIB

Jampidsus Dalami Pengadaan Pesawat ATR 72-600 ke Peter Gontha

Peter tak hadir di pemeriksaan dua kali sebelumnya dan meminta perubahan jadwal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa mantan komisaris PT Garuda Indonesia, Peter F Gontha, Jumat (4/2/2022). Pemeriksaan terhadap Peter, terkait dengan penyidikan lanjutan dugaan korupsi yang terjadi pada perusahaan maskapai penerbangan milik Indonesia tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, Peter diperiksa sebagai saksi. “Dia (Peter) datang diperiksa tadi siang (4/2),” kata Supardi kepada Republika.co.id, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Supardi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Peter, pada Jumat (4/2), adalah permintaan keterangan yang tertunda. Mantan dubes RI di Polandia itu, sebetulnya dijadwalkan untuk diperiksa, pada Jumat (28/1) dan Rabu (2/2). Namun Peter, pada rencana pemeriksaan sebelumnya, tak dapat hadir dan meminta perubahan jadwal.

Supardi, pun menjelaskan, pemeriksaan terhadap Peter, adalah permintaan keterangan yang ketiga kalinya. Karena, sebelum kasus dugaan korupsi merangkak ke penyidikan, pada Desember 2021, Peter juga sudah pernah diminta untuk memberikan keterangan, saat perkara itu masih proses penyelidikan.

“Pernah juga dimintai keterangan. Tapi itu levelnya beda. Itu lid (penyelidikan). Makanya perlu untuk memformalkan keterangan itu ke penyidikan. Dulu (penyelidikan) statusnya kan belum saksi. Kalau sekarang (penyidikan), kan saksi,” tegas Supardi.

Terkait materi pemeriksaan terhadap Peter, Jumat (4/2), Supardi mengungkapkan, tim penyidikannya menggali keterangan menyangkut soal proyek pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 oleh manajemen Garuda Indonesia. Tetapi, Supardi tak menjelaskan detail soal permintaan keterangan tersebut.

“Dia diperiksa terkait keterangan perencanaan ATR (72-600) di PT Garuda Indonesia,” ujar Supardi. Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Republika mengkonfirmasi kepada Peter. Akan tetapi, Peter memilih menolak untuk diberitakan oleh media massa.

Peter, bukan satu-satunya mantan komisaris PT Garuda Indonesia yang pernah diperiksa terkait dugaan korupsi di perusahaan maskapai penerbangan Indonesia itu. Pada Kamis (3/2), tiga eks komisaris Garuda juga turut diperiksa dan dimintakan keterangan. Mereka antara lain, Wendy Aritonang Yazid, Komisaris Garuda 2012; Bagus Rumbogo dan Chris Kanter, komisaris Garuda 2021 dan 2013. Sementara Peter, diketahui sebagai Komisaris Garuda 2020-2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement