REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Kota Jakarta memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen di seluruh sekolah mulai Jumat (4/2/2022). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Sudah 50 persen mulai hari ini. Bergantian, jadi pekan pertama, misal, 15 orang, pekan kedua 15 orang per kelas," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya kembali menggelar pembatasan PTM seperti sebelumnya. Nantinya, siswa yang tidak mengikuti PTM akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring.
Mereka akan mendapatkan materi yang sama dengan siswa yang mengikuti PTM. Jika selama PTM ada siswa yang terpapar, maka sekolah tersebut harus ditutup dalam kurun waktu dua pekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang terpapar kan sekolahnya di-lockdown. Begitu masuk langsung terapkan 50 persen," kata Masduki.
Masduki memastikan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama PTM berlangsung. Pihaknya juga akan memantau kondisi kesehatan setiap siswa setelah mengikuti PTM di sekolah.