REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berhasil mengevakuasi pembantu rumah tangga (PRT) asal Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Yati Karyati, yang sudah delapan tahun tidak digaji oleh majikannya, dari di kawasan Shah Alam, Malaysia.
"Ibu Yati setidaknya kini bisa sedikit bernapas lega setelah dijemput langsung oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dari rumah majikan tempat dia bekerja selama ini," ujar Ketua DPLN SBMI Malaysia, Ridwan Ismail ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis (3/2/2022).
Kasus Yati Karyati mendapat perhatian serius dari SBMI Malaysia setelah organisasi tersebut mendapat laporan dari temannya sesama PRT yang menjadi tetangganya, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Timur. "Temannya ini kerap bercerita tentang penderita Ibu Yati yang sejak 2014 bersama majikannya ia sama sekali tidak pernah bisa kirim uang pada keluarganya di kampung halaman karena selama ini tidak mendapatkan gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja," kata Ridwan.
Melalui temannya yang tidak tega melihat penderitaan sesama PRT, kata Ridwan, sang tetangga menghubungi keluarga Ibu Yati di kampung guna mendapatkan bantuan dan solusi. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan Ibu Yati dari majikan sekaligus mendapatkan haknya.
"Setelah mendapatkan kabar itu, keluarga Ibu Yati yang selama ini mencari keadaan ibu mereka lantas menghubungi salah seorang kenalannya di Bandung guna mendapatkan bantuan perihal Ibu Yati tersebut," kata Ridwan.
Sebelumnya Ibu Yati sama sekali tidak diberikan akses oleh majikannya untuk menghubungi keluarganya. Sehingga pihak keluarga tidak mengetahui sama sekali kondisi dan keberadaannya. "Salah seorang tersebut kemudian menghubungi salah satu pengurus dari DPLN SBMI Malaysia yang kemudian mengkordinasikan kasus ini kepada jajaran pengurus DPLN SBMI Malaysia," kata Ridwan.
Setelah mendapat aduan tersebut, kata Ridwan, SBMI Malaysia langsung ke rumah temannya tersebut. Petugas SBMI Malaysia mendapatkan informasi kalau Ibu Yati ini baru berani keluar rumah meminta bantuan saat majikannya tidak ada di rumah.
"Dia bercerita sambil menangis minta dihubungi keluarganya di kampung memohon bantuan. Kemudian saya mengkordinasikan hal ini pada Pak Riki di Divisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Ridwan.
SBMI Malaysia kemudian bergerak cepat mencari cara untuk menyelamatkan Yati Karyati termasuk menghubungi langsung majikannya. Sayangnya, petugas tidak memperoleh kerja sama yang baik dari pihak majikan.
Ketua Divisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPLN SBMI Malaysia, Riki Orlando menambahkan, majikan Ibu Yati berjanji kepada keluarganya di kampung akan memulangkannya secepat mungkin. Adapun semua gaji PRT akan dibayar setelah Ibu Yati tiba di kampung halaman.
"Tentu saja hal ini tidak membuat DPLN SBMI Malaysia percaya begitu saja, mengingat banyak taktik majikan sebelum ini yang berjanji melakukan hal yang sama, namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan," kata Riki.
Karena itu Ketua DPLN SBMI Malaysia mengadukan langsung kasus itu kepada Dubes RI untuk Malaysia Hermono, yang kemudian merespon sangat cepat aduan tersebut. Dubes Hermono lantas bergerak menjemput dan mengevakuasi Ibu Yati ke KBRI guna diuruskan kepulangan serta mendapatkan haknya selama bekerja di Malaysia.