Senin 31 Jan 2022 18:03 WIB

Polisi Cari Pembonceng Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari di Pasar Rebo telah ditangkap.

Pelaku yang mencoba memerasa pengemudi mobil dengan modus menjadi korban tabrak lari di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (26/1/2022).
Foto:

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa AF ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Ahad (30/1/2022). AF dijerat Pasal 368 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan dan empat tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," kata Budi.

Menurut Budi, tersangka sengaja melakukan perbuatan pura-pura terinjak dan nekat melakukan upaya pemerasan karena butuh uang untuk menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur akibat kecanduan narkoba jenis putau dan heroin.

"Memang tersangka ada luka di kakinya, tetapi itu luka lama, saat dia tertabrak truk. Di kakinya ada bekas cacat sehingga agak pincang jalannya," tutur Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement