Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa AF ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Ahad (30/1/2022). AF dijerat Pasal 368 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan dan empat tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," kata Budi.
Menurut Budi, tersangka sengaja melakukan perbuatan pura-pura terinjak dan nekat melakukan upaya pemerasan karena butuh uang untuk menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur akibat kecanduan narkoba jenis putau dan heroin.
"Memang tersangka ada luka di kakinya, tetapi itu luka lama, saat dia tertabrak truk. Di kakinya ada bekas cacat sehingga agak pincang jalannya," tutur Budi.