REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dijadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada awal Februari 2022. Hal itu dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadwal sementara tanggal 7-9 Februari," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim kepada Republika.co.id, Jumat (28/1/2022).
Luqman mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail seperti apa teknis fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, sampai saat ini DPR belum menerima surpres yang berisi penyampaian nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI.
"Jadi, kami merasa kurang elok untuk bicara penjang lebar ke publik mengenai fit and proper test," ujarnya.
Untuk diketahui, pemilihan presiden, dan pemilihan legislatif akan digelar 14 Februari 2024. Secara bersamaan pilkada juga digelar di tahun yang sama di bulan November. Dirinya tidak menjelaskan secara detail kriteria calon seperti apa yang diharapkan untuk bisa melaksanakan hajatan lima tahunan tersebut.
"Secara singkat, bagi kami, 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu hasil dari panitia seleksi, tentu semua sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan UU," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan, keputusan jadwal fit and proper test calon anggota KPU dan Bawaslu masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR lewat Bamus. "Secepatnya kalau memang nanti di bulan ini sudah Bamus dan sudah dikirim ke Komisi II, mungkin pekan pertama Februari kita sudah bisa fit proper test," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).