REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR untuk membahas persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513. Ada lima alasan penjualan yang merupakan hasil penelitian dari TNI Angkatan Laut (AL).
Poin a, Prabowo menjelaskan bahwa dua eks KRI tersebut secara teknis kondisi materialnya sudah tidak layak digunakan. Hal tersebut akibat dari banyaknya bagian kapal yang sudah keropos. "B, permesinan kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi," ujar Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1).
Selanjutnya, banyak kondisi platform yang sudah tak layak digunakan. Poin d, dua eks KRI tersebut dinilainya tidak efisien jika dilakukan perbaikan. Adapun poin terakhir, dari kondisi tersebut didapatkan hasil bahwa taksiran nilai jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar. Sementara nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar rupiah.
"Dan KRI Teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar," ujar Prabowo.
Atas dasar lima poin tersebut, tim dari TNI AL mengajukan permohonan ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang permohonan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang. Kemudian, permohonan tersebut dilanjutkan kepada Prabowo.
"Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemenhan membuat surat keadan Kemenkeu tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang," ujar Prabowo.
"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan pengahapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," sambungnya.