Selasa 25 Jan 2022 18:28 WIB

Polisi Bantah Pengeroyokan Lansia 89 Tahun Terkait Sengketa Tanah

Polisi menegaskan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kiri).
Foto:

Zulpanm menambahkan, tersangka ketiga berinisial RYN (23) berperan menendang mobil dengan kaki kanan. RYN juga menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya. Kemudian pada saat korban ada di dalam mobil hingga korban keluar dari dalam mobil, juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong kearah kepala korban.

"Keempat tersangka berinisial MA (18), berperan menginjak-nginjak kaca depan mobil korban hingga pecah. Tersangka kelima MJ ini laki-laki (18) perannya menendang kepada korhan dan mobil dan ini disaksikan oleh saksi, ada saksi yang menyaksikan yaitu saudara MR," terang Zulpan.

Kendati demikian, Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik Polres Metro Jakarta Timur sudah mengidentifikasi dan mendata orang-orang yang mengejar tersangka kemudian melakukan pengeroyokan. "Berdasarkan rekaman CCTV, pada saat pengeroyokan ini dimungkinkan dilakukan lebih dari lima orang," kata Zulpan.

Dalam keterangan awal, para tersangka mengakui motifnya melakukan pengeroyokan karena terprovokasi dengan teriakan 'maling' terhadap korban. Namun penyidik masih akan terus mendalami apakah ada motif lain dari para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap lansia. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, keluarga mendiang Wiyanto Halim (89), menduga aksi pengeroyokan terhadap WH hingga tewas direncanakan dan ada yang mendalangi. Apalagi mendiang sebelum meninggal tengah menghadapi kasus sengketa tanah.

"Buat kami ini bukan sekedar pengeroyokan biasa. Ini pasti ada dalangnya, ada pihak-pihak yang memang menghendaki hal ini terjadi, ini keyakinan keluarga," ujar kuasa hukum keluarga korban, Freddy Y Patty, saat konferensi pers di rumah duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1).

Karena itu, kata Freddy, pihak keluarga juga menilai tindak pidana pengeroyokan terhadap korban oleh sekelompok orang tidak terjadi secara spontan. Kendati demikian, mereka enggan menduga-menduga siapa orang atau pihak dibalik pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa seseorang tersebut.

"Kalau kami memperhatikan itu bukan hanya teriak memprovokasi, tapi motornya itu mengarahkan supaya mobil (korban) ini berjalan ke arah yang dia kehendaki. Sepertinya ini sengaja digiring ke tempat tersebut kalau kita lihat videonya," ungkap Freddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement