Selasa 25 Jan 2022 14:35 WIB

Polisi Cari Tersangka Lain Pengeroyok Lansia Hingga Tewas

Polisi meyakini pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang yang sudah tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pria lanjut usia (lansia), Wiyanto Halim (89 tahun) hingga tewas. Kelimanya memiliki peran masing-masing ketika melakukan pengeroyokan pada Ahad (23/1/2022).

"Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Pertama, tersangka berinisial TJ (21) berperan melakukan penendangan terhadap mobil korban. Dia juga menendang pinggang korban yang sudah lanjut usia itu. "Kedua JI, ini laki-laki umur 23 tahun peran menendang menggunakan kaki kanan kebagian atas tubuh korban dan kendaraan atau mobil," kata Zulpan.

Tersangka ketiga berinisial RYN (23), berperan menendang mobil dengan kaki kanan. RYN juga menarik paksa tangan kanan korban menggunakan kedua tangannya. Kemudian pada saat korban ada di dalam mobil hingga korban keluar dari dalam mobil, juga melakukan pemukulan dengan tangan kosong kearah kepala korban.

"Keempat tersangka berinisial MA (18), berperan menginjak-nginjak kaca depan mobil korban hingga pecah. Tersangka kelima MJ ini laki-laki (18) perannya menendang kepada korhan dan mobil dan ini disaksikan oleh saksi, ada saksi yang menyaksikan, yaitu saudara MR," kata Zulpan.

Kendati demikian, Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik Polres Metro Jakarta Timur sudah mengidentifikasi dan mendata orang-orang yang mengejar tersangka kemudian melakukan pengeroyokan.

"Berdasarkan rekaman CCTV, pada saat pengeroyokan ini dimungkinkan dilakukan lebih dari lima orang," kata Zulpan.

Dalam keterangan awal, para tersangka mengakui motifnya melakukan pengeroyokan karena terprovokasi dengan teriakan 'maling' terhadap korban. Namun penyidik masih akan terus mendalami apakah ada motif lain dari para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap lansia.

Baca juga : Keluarga Duga Ada Dalang di Balik Pengeroyokan Terhadap Lansia

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement