Sabtu 19 Feb 2022 17:49 WIB

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Pengeroyok Lansia di Jaktim

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan lansia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur."Pelaku berinisial DJ, A, HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Meski demikian Zulpan belum menjelaskan kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap maupun peran ketiganya. Meski demikian, dia memastikan tiga orang tersebut telah menyandang status tersangka dan total tersangka saat ini berjumlah sembilan orang.

Baca Juga

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Zulpan.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban. Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement