Senin 24 Jan 2022 14:08 WIB

Jaksa Juga Tuntut Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

Pada sidang sebelumnya, Azis membantah telah memberi uang suap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Azis Syamsuddin memasukkan berkas tuntutannya ke dalam tas seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK, Muhammad Azis Syamsuddin, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin (24/1). Salah satu poin tuntutan JPU KPK ialah pencabutan hak politik terhadap Azis.

Jaksa menilai eks wakil ketua DPR itu telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS. Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan.

Akibat perbuatannya, jaksa menuntut Azis terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Lie.

Selain itu, JPU pada KPK menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azis, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Azis merusak citra masyarakat terhadap lembaga DPR. "Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa menyebutkan hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan Azis. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Azis membantah telah memberi uang suap kepada Robin untuk penanganan perkara di KPK. Azis berdalih uang itu hanya sekadar pinjaman. 

Azis menceritakan proses memberikan uang pinjaman kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku akhirnya memberi pinjaman kepada Robin karena terketuk pintu hatinya.

Azis menyebut Robin pernah meminjam uang pada 2020 setelah perkenalan singkat pada tahun yang sama dengan mediasi AKP Agus Supriyadi. Uang pinjaman awalnya diberikan sebanyak Rp 10 juta. Kemudian pinjaman terus ditambah Rp 50 juta sebanyak empat kali menjadi total Rp 210 juta.

"Dia (Robin) minta tolong anak dan keluarga sakit. Dia datang ke rumah minjam uang. (Pinjaman) Kedua dia minjam karena sekalian ingin nginap di rumah saya. Karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju, saya ikhlas bantu dia," kata Azis dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/1/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement