Senin 24 Jan 2022 12:17 WIB

Kasus Covid-19 Omicron Tembus 1.626, Lebih dari 1.000 dari Pelaku Perjalanan Internasional

Sebanyak 369 kasus Covid-19 merupakan tranmisi lokal

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Warga menunggu skrining kesehatan  sebelum melakukan tes usap (swab test) antigen di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/12). Puskesmas tersebut memberikan layanan swab test antigen secara gratis kepada warga yang melakukan perjalanan antarprovinsi, tenaga kesehatan, serta pasien rawat inap dan rawat jalan. Layanan tersebut dilakukan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara pemerintah mengimbau masyarakat untuk gencar melakukan testing dan tracing sebagai antisipasi penyebaran covid-19 varian Omicron. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menunggu skrining kesehatan sebelum melakukan tes usap (swab test) antigen di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/12). Puskesmas tersebut memberikan layanan swab test antigen secara gratis kepada warga yang melakukan perjalanan antarprovinsi, tenaga kesehatan, serta pasien rawat inap dan rawat jalan. Layanan tersebut dilakukan setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara pemerintah mengimbau masyarakat untuk gencar melakukan testing dan tracing sebagai antisipasi penyebaran covid-19 varian Omicron. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, total angka Covid-19 varian Omicron pada Senin (24/1/2022) mencapai 1.626 kasus. Ribuan kasus tersebut terdiri atas 1.019 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 369 orang transmisi lokal.

"Sementara sebanyak 238 kasus masih menjalani pemeriksaan. Kemudian dari 1.626 yang meninggal ada 2, lalu yang bergejala ringan (ada) 117, sisanya tidak tidak bergejala," kata Nadia dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Baca Juga

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Upaya yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” kata Nadia.

Baca: Pendakian Sindoro Jalur Kledung Masih Ditutup untuk Konservasi

Baca: Anak akan Jalani Vaksinasi Covid-19, Perhatikan Hal Ini

Baca: Harga Minyak Goreng di Bandung Masih Tinggi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement