Jumat 14 Jan 2022 21:27 WIB

Koordinasi Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Kedatangan Panglima TNI

Jaksa Agung dan Panglima TNI bersinergi dalam penegakan hukum.

Koordinasi Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Kedatangan Panglima TNI
Foto: Dok Kejaksaan RI
Koordinasi Penegakan Hukum, Jaksa Agung Terima Kedatangan Panglima TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Burhanuddin, Jumat (14/1/2022), menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Jaksa Agung dalam konferensi persnya  menyampaikan bahwa dalam kunjungan Panglima TNI tidak melakukan pembicaraan khusus.

"Tetapi pembicaraan yang sifatnya koordinasi dan sinergitas dalam penegakan hukum," kata Burhanuddin.

Baca Juga

Senada dengan hal tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangan hari ini adalah dalam rangka membuat dua institusi yaitu Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saling memahami.

“Jadi saya memberikan statement kepada Jaksa Agung bahwa kita siap mendukung semua yang menjadi kewenangan Jaksa Agung termasuk didalamnya pengadilan HAM, dimana ini juga ada kaitannya dengan TNI, kami akan all out mendukung termasuk proses hukum koneksitas yang sedang berlangsung. Kita akan all out, jadi Bapak Jaksa Agung yakin bahwa kita mendukung apapun yang beliau minta, termasuk dalam penyelesaian Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, kita siap mendukung apapun yang diperlukan mulai dari menghadirkan saksi, barang bukti dan lain sebagainya.” ujar Panglima TNI.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015, di mana bahwa pada sore nanti akan diumumkan kepada rekan-rekan media oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu, Panglima TNI menyatakan siap mendukung Keputusan Pemerintah dalam proses hukum Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2015.

Mengenai perkembangan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menentukan apakah ini masuk dalam tindak pidana korupsi atau ada kelalaian bisnis maupun risiko bisnis, dan dalam waktu dekat, akan disampaikan pengembangan dalam penanganan kasusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement