REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan menambah 100 personel pada 2022 ini. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penamabahan tersebut dilakukan mengingat saat ini lembaha antirasuah itu tengah mengalami kekurangan pegawai.
"Rencana SDM-nya memang kita masih ada kurang seratus orang, jadi tahun ini sudah akan terpenuhi, baik dari JPU-nya, maupun penyelidik dan penyidik," kata Karyoto di Jakarta, Rabu (12/1).
Dia mengatakan bahwa kekurangan pegawai tersebut bukan dikarenakan adanya pemberhentian sejumlah karyawan melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia melanjutkan, kekurangan SDM telah dirasakan sebelum TWK dilaksanakan.
Dia mengungkapkan, divisi penuntutan menjadi salah satu senjata KPK yang paling aman dari masalah kekurangan personel. Kendati, Karyoto menambahkan bahwa KPK tetap menambah divisi penuntutan yang nantinya untuk meningkatkan kinerja. "Memang overload itu betul ketika rekan-rekan sedang bersidang pada saat itu kan pada masa pandemi tidak bisa sidang langsung, pakai offline dan lain-lain," katanya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa KPK juga akan melakukan rotasi pegawai mereka. Dia melanjutkan, rotasi dilakukan bagi pegawai yang sudah 10 tahun menduduki posisi atau bekerja di didang tertentu.
"Rotasi KPK sekali lagi berdasarkan Undang-undang ASN adalah wewenang dan juga otoritas dari Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu dalam hal ini Sekjen KPK. Apakah benar dilakukan? Benar. Dilakukan berapa orang? 76 orang," katanya.
Dia berasalan bahwa rotasi dilakukan dengan dalih penyegaran pegawai tersebut. Kedati demikian, Ghufron tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas pegawai yang terkena rotasi berikut direktoratnya.
"Untuk menyegarkan karena kalau kemudian duduk di sebuah jabatan tertentu lebih dari periode tertentu, dalam hal ini pertimbangannya adalah 10 tahun ke atas, maka kami perlu distribusikan supaya ada penyegaran, tidak itu-itu saja pekerjaannya yang kemudian ditambah menjemukan," katanya.