Rabu 12 Jan 2022 18:43 WIB

Dua Tahun Harun Masiku Buron, Saatnya Dewas Audit Kinerja KPK

ICW menilai KPK memang enggan menangkap Harun Masiku.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2021 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (29/12). KPK hingga kini belum bisa menangkap buron Harun Masiku.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2021 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (29/12). KPK hingga kini belum bisa menangkap buron Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Mabruroh

Tak kunjung ditangkapnya Harun Masiku setelah dua tahun buron memunculkan desakan agar kinerja KPK diaudit oleh Dewan Pengawas (Dewas). Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta Dewas KPK menggelar audit secara menyeluruh.

Baca Juga

"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dia menegaskan, fungsi audit itu juga selaras dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. ICW mengingatkan bahwa Harun Masiku sudah dua tahun belum diringkus KPK sehingga tidak bisa menjalani proses hukum.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia lagi.

Dia melanjutkan, Dewas bisa meminta keterangan guna mengurai sengkarut pencarian mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. Dia mengatakan, para pihak tersebut yakni Komisioner KPK serta Deputi Penindakan KPK.

Begitu juga dengan para mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kurnia menilai, tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK.

Lebih lanjut, ICW menduga menduga sumber permasalahan Harun berada pada level komisioner KPK. Dugaan itu berangkat dari komisioner yang tidak melindungi pegawainya saat diduga disekap di PTIK.

Kurnia mengatakan, selain itu juga keengganan KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP padahal kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan. Dia melanjutkan, mandeknya pencarian tersangka buron itu juga ditambah lagi dengan pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun Masiku.

"ICW tidak habis pikir jika kemudian pencarian berlarut-larut ini justru tidak menggerakkan Dewan Pengawas untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya," katanya.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Periode 2019-2024. Lembaga antikorupsi itu telah memulai perburuan Harun Masiku sejak 8 Januari 2020 lalu, namun hingga kini hasilnya nihil.

KPK mempersilakan Dewas untuk melakukan audit terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut. Khususnya, kinerja dalam perburuan Harun Masiku.

"Kami sekali lagi bukan hanya ICW termasuk juga masyarakat lain kalau minta dewas untuk audit atau pengawasan atau monitor kami terbuka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Ghufron optimistis Dewas akan menanggapi permohonan permintaan audit tersebut sesuai dengan perundang-undangan. Dia mengatakan, KPK sangat terbuka untuk selalu diawasi Dewas dan masyarakat.

"Bahkan kami selalu diaawasi dengan dua tipe, secara periodeik, triwualan, kinerja ada semesteran. Kedua, yang accidental juga ada, kalau ada permintaan khsusus, kalau ada kebutuhan sewaktu-waktu tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement