Selasa 11 Jan 2022 21:33 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Dugaan Investasi Bodong FX Family

Dalam kasus ini polisi menetapkan pasangan suami-istri, AY dan SB, sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasua investasi bodong FX Family.
Foto: Humas Polda Gorontalo
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas tahap satu kasua investasi bodong FX Family.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara (tahap satu) dugaan tindak pidana investasi bodong FX Family ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).  Dalam kasus ini polisi menetapkan pasangan suami-istri, AY dan SB, sebagai tersangka.

"Kita telah menyerahkan berkas perkara tahap satu secara terpisah (dua berkas) dengan tersangka AY dan SB ke Kejati Gorontalo," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/1).

Menurut Wahyu, pelimpahan berkas perkara yang mendapat perhatian masyarakat ini sebagai bukti Polda Gorontalo berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana perdagangan, perbankan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. 

"Setelah diserahkan berkas akan diteliti oleh Jaksa. Kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak Kejaksaan atas berkas perkara tahap satu yang sudah diserahkan," ujar dia yang didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Dr Saut Panggabean Sinaga SIK.

Dikatakan Wahyu, modus operandi yang dilakukan tersangka AY  dan BS yaitu seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa izin. Mereka menghimpun dan menarik dana masyarakat dengan dengan iming-iming keuntungan di luar kewajaran. 

"Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya belasan kendaraan roda empat yang diduga dari hasil tindak pidana ini," tutur dia.

Wahyu mengimbau, agar masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong ini untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kata dia, silakan melapor ke posko yang ada di tiap-tiap Polres   untuk kami tindak lanjuti. 

"Mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Pilihlah investasi yang aman, lakukan cek and ricek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI," kata dia.

Sebagaimana diketahui, polisi melkukan penyelidikan kasus dugaan investasi bodong sejak beberapa waktu lalu. Pada 15 Desember 2021 penyidik menetapkan AY dan BS sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Sejumlah barang bukti disita polisi diantaranya sejumlah kuitansi dari para member, 13 unit kendaraan roda empat, sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement