Kamis 20 Jan 2022 15:25 WIB

Tiga Oknum Polisi Polda Gorontalo Dipecat, Ini Penyebabnya 

Pemecatan tiga oknum polisi jadi pembelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus melepas baju dinas anggota polisi yang dipecat dalam upacara di halaman Mapolda.
Foto: Humas Polda Gorontalo
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus melepas baju dinas anggota polisi yang dipecat dalam upacara di halaman Mapolda.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus SIK memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat kepada tiga anggotanya. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah (mangkir) selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan melakukan tindak pidana berat.

Pemecatan terhadap tiga oknum polisi itu dilakukan dalam sebuah upacara di halaman Mapolda Gorontalo, Rabu (19/1/2022). Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus mengatakan, PTDH terhadap ketiga sudah melalui prosedur yang berlaku. 

Dia mengatakan, menjadi seorang Bhayangkara Polri adalah tugas yang mulia. Karena itu, ucap dia, anggota Polri harus bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat.

Menurutnya, anggota Polda Gorontalo yang berperilaku tidak baik akan menerima sanksi sesuai tingkat kesahalahannya. Dan anggota yang berperilaku baik tentu akan kita beri apresiasi.

"Kita harus menyelamatkan institusi Polri dari oknum anggota yang berperilaku tidak baik. Buktinya hari ini tiga oknum anggota yang tidak baik kita beri sanksi yang setimpal," kata dia dalam siaran pernya yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/1/2022). 

Wiyagus berharap, upacara PTDH ini merupakan yang terakhir, dan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar meningkatkan disiplin dan melaksanakan tupoksinya secara baik dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap ini (PTDH) contoh pembelajaran bagi kita. Mari kita renungkan bersama, saya minta ini yang terakhir, tidak ada lagi anggota Polri di Polda Gorontalo yang diupacarakan seperti ini. Saya berharap lebih  banyak melaksanakan upacara memberikan reward kepada anggota yang berprestasi," kata eks Penyidik KPK RI ini dalam sambutannya saat upacara PTDH.  . 

"Tetapi, kalau memang ini (PTDH) harus saya lakukan, maka saya akan lakukan, walaupun setiap hari. Ini semua karena kecintaan kepada institusi Polri. Saya hanya ingin membedakan mana Polisi yang benar dan Polisi yang tidak benar,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK  dalam keterangannya mengatakan, tiga oknum polisi yang di PTDH yaitu Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra, dan Bripka Aryanto K Yusuf. Dari tiga oknum polisi yang di PTDH hanya Bripka Ariyanto yang dihadir dalam upacara tersebut.  Sementara Sumarlin dan Ratno secara simbolis dihadirkan dalam bentuk foto besar dengan bingkai pigura. 

“Dua orang in absentia, sehingga hanya Bripka Ariyanto K Yusuf yang hadir mengikuti upacara PTDH.PTDH terhadap ketiganya berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/319/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, Kep /320/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 dan Kep/14/I/2022," ujar dia. 

Dikatakan Wahyu, khusus untuk Ariyanto K Yusuf selain di PTDH juga menjalani proses hukum terkait kasus investasi bodong. Bahkan, kata dia, status Ariyanto dan istrinya sudah dunyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo. 

Keduanya, kata dia, kini sudah ditahap polisi dan kasusnya masih dalam proses penyidikan. " Sudah dinyatakan sebagai tersangka (Ariyanto K Yusup dan istrinya). Keduanya kini ditahan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement