Ahad 04 Sep 2022 06:12 WIB

Mahasiswa Ucapkan Kata tak Pantas ke Presiden Diperiksa

Tindakan kepolisian disebut disebut didukung pihak kampus.

Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika (berbaju putih). Helmy mengatakan jajarannya memeriksa seorang mahasiswa UNG yang diduga melontarkan kata-kata tak pantas ke Presiden Joko Widodo.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika (berbaju putih). Helmy mengatakan jajarannya memeriksa seorang mahasiswa UNG yang diduga melontarkan kata-kata tak pantas ke Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Polda Gorontalo memeriksa salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Yusuf Pasau. Ia diperiksa karena diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.

Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika, Sabtu (3/9/2022) malam, mengatakan Yusuf diperiksa usai beredar potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat (2/9/2022) kemarin. Pada potongan video itu, Yusuf mengatakan kata yang tidak pantas kepada Presiden dan dengan cepat video itu pun ramai diberbagai platform media sosial.

Baca Juga

"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespons cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ucap dia.

Tindakan kepolisian yang dilakukan, kata Kapolda, didukung oleh pihak kampus. Selain itu Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yusuf diperiksa di Polda Gorontalo.

Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yusuf dari kemungkinan terjadi persekusi verbal. "Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan," ungkap Kapolda.

Namun, apapun ceritanya, kata Kapolda, hal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses ke depan akan dilihat lebih lanjut. "Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun di sini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," ujar dia.

Pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach. Yusuf diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement