Senin 10 Jan 2022 16:19 WIB

Polrestro Jakut Ringkus Pengedar Sabu Lima Kilogram di Marunda

AF mengemas sabu dalam lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyingwang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Wibowo.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap pengedar narkotika berinisial AF (20 tahun) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) yang dikemas dalam lima bungkus teh Cina bertuliskan Guanyingwang. Kepala Polrestro Jakut, Kombes Wibowo mengatakan, tersangka AF mengedarkan sabu tersebut selama dua bulan.

Selain itu, ia juga pengguna aktif, sehingga dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya paling singkat enam tahun, paling lama seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wibowo saat konferensi pers di Markas Polrestro Jakut, Senin (10/1).

Baca Juga

Penangkapan tersangka diawali adanya informasi yang didapat kepolisian mengenai kepemilikan sabu AF. Hal itu kemudian direspons cepat oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing dengan menangkap AF di rumah kontrakannya di kawasan Marunda, Jakut pada 22 November 2021.

"Saat itu kita temukan barang bukti berupa alat hisap bong. Kemudian hasil interogasi AF, tersangka mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya. Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan lima bungkus teh Cina sekitar lima kg," kata Wibowo.

Selama mengedarkan narkotika, menurut Wibowo, AF mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 21 juta per kilogram sabu. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengejar pemasok barang haram berinisial J yang masih buron. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ungkap jaringan lebih besar," kata Wibowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement