REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut), Kombes Guruh Arif Darmawan mengembalikan barang bukti penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya. Pengembalian barang bukti dua unit motor transmisi otomatis itu dilaksanakan di Markas Polrestro Jakut, Jumat (5/11).
"Dua sepeda motor ini akan kami kembalikan kepada pemiliknya, demikian juga sembilan motor lainnya yang saat ini berada di Polsek Cilincing, silakan nanti diambil ketika selesai penyelidikan dan penyidikan," kata Guruh saat ditemui di lokasi.
Guruh mengatakan, pemilik sepeda motor dapat mengambil kendaraan miliknya dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor asli (BPKB) berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan dokumen penting lainnya untuk dicocokkan petugas dengan kendaraan yang saat ini berada di Polsek Cilincing.
Pemilik dua motor, yaitu Sutarman dan Sudiyat mengucapkan terima kasih kepada Guruh dan jajaran Polsek Cilincing yang sudah mengembalikan kendaraan mereka yang dicuri. Sutarman mengibaratkan, kehilangan sepeda motor itu seperti kehilangan kaki untuk berjalan. Tanpa sepeda motor, dia sulit bepergian dan akhirnya lebih banyak berdiam diri di rumah selama motor belum ditemukan.
"Kejadian Kamis 28 Oktober, pagi sekitar jam 07.00 WIB. Itu motor berada di pekarangan dan ada kunci pagarnya. Tapi saat sepeda motor hilang, rupanya kuncinya dirusak," katanya.
Menurut Guruh, tersangka AH, saat interogasi, mengakui telah mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci Y. Sementara tersangka BM menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.
"Tersangka ini bekerja sama, berboncengan dan mengaku beraksi lebih dari 10 kali melakukan pencurian sepeda motor. Sementara dari Cilincing semua, tapi lagi kami kembangkan kemungkinan ada di tempat lain," kata Guruh.
Tempat kejadian pencurian yang sudah diungkap di antaranya di kawasan Semper Timur, Kebantenan V, Rorotan, Kampung Malaka Bulak, dan Kampung Rawa Adem. Adapun insiden pencurian pada 20 September-28 Oktober 2021 biasa pada dini hari sampai pukul 07.00 WIB.
Tersangka AH dan BM ditangkap saat ada observasi lapangan pada 3 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing yang dipimpin oleh Iptu Wahyudi. Polisi mengenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun.