Kamis 28 Jul 2022 23:59 WIB

Polsek Cilincing Ciduk Dua Pencuri Motor yang Dikeroyok Massa

Kedua pencuri yang dikeroyok tetap mendapat ancaman hukuman 7 tahun penjara

Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).Petugas Polsek Cilincingmeringkus dua pencuri sepeda motor di Rorotan, Jakarta Utara, berinisial J (27) dan SA (29) yang sempat dikeroyok massa Kampung Kandang Sapi.Kepala Kepolisian Sektor Cilincing Komisaris Polisi Robinson Manurungdi Jakarta, Kamis, menegaskan kedua pelaku yang dalam kondisi lebam itu dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).Petugas Polsek Cilincingmeringkus dua pencuri sepeda motor di Rorotan, Jakarta Utara, berinisial J (27) dan SA (29) yang sempat dikeroyok massa Kampung Kandang Sapi.Kepala Kepolisian Sektor Cilincing Komisaris Polisi Robinson Manurungdi Jakarta, Kamis, menegaskan kedua pelaku yang dalam kondisi lebam itu dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Cilincingmeringkus dua pencuri sepeda motor di Rorotan, Jakarta Utara, berinisial J (27) dan SA (29) yang sempat dikeroyok massa Kampung Kandang Sapi.Kepala Kepolisian Sektor Cilincing Komisaris Polisi Robinson Manurungdi Jakarta, Kamis, menegaskan kedua pelaku yang dalam kondisi lebam itu dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Robinson menjelaskan kedua pelaku kepergok mencuri sepeda motor matik berpelat nomor H-6069-BBD milik seorang warga berinisial I (32) diJalan Rorotan 2 RT 001/004, Rabu kemarin. Awalnya, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di depan toko kios celana jeans miliknya. Namun setelah menggembok cakram depan korban lupa mencabut kunci dari kontak motor.

Kemudian Robinson mengungkapkan saat melintas lokasi depan toko I, kedua tersangka melihat kesempatan mencuri sepeda motor karena kunci kontak masih berada tempat kunci. Tersangka J langsung mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan SA bersiaga sambil melihat situasi di sekitar lokasi kejadian.

Namun cakram ban depan sepeda motor itu ternyata dikunci dengan gembok yang sengaja disiapkan korban, sehingga ketika sepeda motor dikendarai J melaju, dia pun terjatuh. Korban I pun sadar bahwa sepeda motor miliknya mau dicuri, lantas I pun berteriak memanggil warga sekitar.

Sehingga kedua tersangka ditangkap dan dihakimi massa. Untungnya, tidak jauh dari lokasi ada personel tim operasional Polsek Cilincing yang sedang berpatroli. Sehingga kedua tersangka bisa diamankan, dan digiring ke kantor polisi.

Untuk proses lebih lanjut, polisi mengenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang kasus perkara pencurian dengan pemberatan dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement