REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap penyanyi dangdut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan pihaknya akan segera mengekspose kasus tersebut.
"Iya benar, kami mengamankan," ujar Budhi kepada awak media, Senin (10/1).
Menurut Budhi, penyanyi dangdut tersebut merupakan seorang perempuan berinisial VU. Namun Budhi belum ingin membeberkan lebih jauh terkait penangkapan ini. Bahkan Budhi juga belum mengungkapkan barang bukti apa yang diamankan pihaknya dari VU tersebut.
Hanya saja, kata Budhi pihaknya akan menjelaskan kronologis penangkapan penyanyi dangdut itu dan jenis barang bukti yang disita dalam ekspose kasus. Rencananya, kasus tersebut akan dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1). "Nanti kami rilis ya," ucap Budhi.