Ahad 09 Jan 2022 17:06 WIB

Ketua DPRD DKI Sebut Kenaikan Tunjangan demi Masyarakat

Saran kenaikan tunjangan DPRD DKI muncul dari Kemendagri.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Suasana di ruang rapat Gedung DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI menikmati kenaikan tunjangan di masa tahun anggaran 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana di ruang rapat Gedung DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI menikmati kenaikan tunjangan di masa tahun anggaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, membantah adanya kenaikan gaji anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurutnya, hanya ada kenaikan belanja gaji tunjangan pada anggota  DPRD DKI Jakarta.

“Tapi uangnya sekali lagi bukan buat kita lho, buat masyarakat di pihak ketiga, bukan kita (dewan) lho sekali lagi ya,” kata Prasetyo kepada awak media saat menghadiri acara penanaman pohon di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Ahad (9/1/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, kenaikan anggaran gaji dan tunjangan anggota dewan dinilai layak. Terlebih, ketika evaluasi dan saran itu juga datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagai informasi, dalam rincian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2022, anggota dewan masing-masing akan mendapat gaji sekitar Rp 139 juta.

Jika menilik pada rinciannya, belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI tahun ini ditetapkan Rp 177,37 miliar atau naik Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp 150,94 miliar. Anggaran yang naik signifikan adalah belanja tunjangan perumahan senilai Rp 102,36 miliar. Jumlah tersebut, melonjak Rp 25,44 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 76,92 miliar.

Prasetio menegaskan, kenaikan tunjangan itu dilakukan untuk membantu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Ini (gaji) tidak naik, tunjangannya yang naik. Untuk bantu program pemerintah. Adapun program pemerintah tuh lebih besar, eksekutif lebih besar dari kita, dan itu tidak kita pegang, pihak ketiga gitu lho, jadi tidak ada (kenaikan)” jelas politikus PDI-P itu.

Ditanya pertimbangan kenaikan tunjangan itu, Prasetyo menegaskan, jika pandemi membuat legislatif tidak bisa bergerak kemanapun. Hal itu, berbeda dengan eksekutif Pemprov DKI yang memiliki tunjangan lebih besar dari legislatif.

“Eksekutif dia bisa istilahnya ke tengah masyarakat dengan gagahnya, (tunjangan DPRD) kita paling kecil diantara eksekutif gitu lho. (Jadi) dinaikkan sedikit untuk kita juga ke masyarakat, membantu masyarakat,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement